Langsung ke konten utama

Penyusunan Database Penataan Kepemilikan Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo



Penyusunan Database Penataan Kepemilikan Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo

Keberadaan lahan bagi penduduk dan pemerintah sangat penting untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari. Perkembangan penduduk yang sangat pesat akan berpengaruh terhadap kebutuhan lahan yang tersedia. Selain itu perkembangan di masyarakat juga mempengaruhi terhadap pola tata ruang suatu daerah. Sehingga peran pemerintah sangat besar untuk penataan suatu kota agar pembangunan dapat dilaksanakan secara maksimal. Selain itu lahan merupakan sebagian aset Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang sangat penting guna mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Keberadaan lahan bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo bermanfaat sebagai sumber pendapatan maupun sumber pengeluaran, sehingga diperlukan pemanfaatan dan pengelolaan yang tepat agar tidak merugikan pemerintah.

Sampai saat ini status aset lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum sepenuhnya terdata dengan baik dalam sistem database secara terstruktur. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam optimalisasi pembangunan daerah.
Oleh karena itu, guna mendukung visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Probolinggo tahun 2006-2025, yaitu Probolinggo yang sejahtera dan berdaya saing; diperlukan efisiensi dan efektivitas pembangunan dan pengelolaan sumberdaya daerah termasuk lahan dan aset milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Sehingga diperlukan identifikasi dan pemetaan aset lahan dan pemanfaatannya di Kabupaten Probolinggo. 
Identifikasi tersebut bermanfaat untuk memudahkan pemerintah dalam penataan fasilitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan dapat memudahkan sistem pengambilan keputusan serta kebijakan menyangkut optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.
Selain itu, keberadaan dan status aset pemerintah daerah merupakan salah satu prasyarat keberhasilan suatu pengelolaan infrastruktur dalam kabupaten/ kota.

Identifikasi dan pemetaan tersebut dapat berupa dokumen yang berisi identifikasi dan inventarisasi status lahan beserta pemanfaatan di atasnya untuk memenuhi kebutuhan akan sumber data sebagai dasar perencanaan pembangunan kedepannya.
Inventarisasi data yang dimaksud meliputi kepemilikan lahan, luas tanah dan bangunan pada pengembangan aset pemerintah termasuk pelayanan masyarakat dan gedung umum (pariwisata, GOR, batas-batas kabupaten) yang meliputi 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo.
Sumber pendanaan pelaksanaan Penyusunan Database Penataan Penguasaan/ Kepemilikan Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo ini dari APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017, dengan HPS sebesar
Rp. 160.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah).
 


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kota Magelang, Jawa Tengah

Adrian Ekoyudho Nugroho 3615100102 Deskripsi Batasan Wilayah Kota Magelang Kota Magelang adalah salah satu kota yang berada di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki nama dalam bahasa Jawa yaitu Hanacaraka ( ꦑꦸꦛꦩꦒꦼꦭꦁ )  ini memiliki luas wilayah sebesar 18,12    km². Kota ini terletak di tengah Kabupaten Magelang. Karena memang dulunya Kota Magelang adalah ibukota dari Kabupaten Magelang sebelum mendapat kebijakan untuk mengurus rumah tangga sendiri sebagai sebuah kota baru. Kota Magelang memiliki posisi yang strategis, karena berada di jalur utama Semarang - Yogyakarta. Kota Magelang berada di 15 km sebelah Utara Kota Mungkid, 75 km sebelah selatan Semarang, dan 43 km sebelah utara Yogyakarta. Batas - batas wilayah dari Kota Magelang adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Kecamatan Secang, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Sebelah Timur : Sungai Elo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Sebelah Selatan : Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.